Ikatan Penerjemah dan Pengalih Bahasa Tersumpah di Indonesia
Menghimpun para Penerjemah Tersumpah yang diangkat dan diambil sumpahnya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum
Memelihara keluhuran martabat jabatan Penerjemah Tersumpah sebagai pejabat umum yang bermutu dalam rangka
pengabdiannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa, dan
Negara demi tercapainya kepastian hukum
Membina persatuan, kesatuan, dan kesejahteraan para
anggotanya
Membantu, mengayomi, memajukan, dan memperjuangkan kepentingan para anggotanya
Mengupayakan tertib administrasi para anggotanya dalam menjalankan jabatan mereka agar selaras dengan peraturan peraturan
terkait
Melakukan pengembangan profesi demi mewujudkan penerjemah tersumpah yang profesional, tepercaya, dan terhormat
Membantu masyarakat dalam memperoleh pelayanan profesional yang bermutu dalam bidang penerjemahan tersumpah.
IPPTI (Ikatan Penerjemah Tersumpah Indonesia) adalah organisasi profesi yang menaungi penerjemah tersumpah yang telah resmi diambil sumpahnya oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
IPPTI berperan dalam membina persatuan, kesatuan, dan kesejahteraan anggotanya. Organisasi ini juga membantu mengayomi, memajukan, serta memperjuangkan kepentingan para penerjemah tersumpah.
Hanya penerjemah yang sudah disumpah dan memiliki SK resmi dari Kemenkumham yang dapat menjadi anggota IPPTI. Dengan demikian, semua anggota IPPTI pasti terdaftar di Kemenkumham.
Untuk memverifikasi penerjemah:
a. Masukkan nama, ID, atau nomor registrasi di laman verifikasi penerjemah.
b. Pastikan data yang muncul sesuai dengan identitas penerjemah.
c. Cek detail informasi yang tercantum pada halaman verifikasi.
Anggota IPPTI wajib terdaftar di Kemenkumham sebagai penerjemah tersumpah, dan sebagian besar juga tergabung di HPI.
Anggota HPI belum tentu tersumpah di Kemenkumham. Mereka hanya memiliki keanggotaan dan legalitas dari HPI.