IPPTI

Ikatan Penerjemah dan Pengalih Bahasa Tersumpah di Indonesia

Maksud dan Tujuan

01

Menghimpun para Penerjemah Tersumpah yang diangkat dan diambil sumpahnya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum

02

Memelihara keluhuran martabat jabatan Penerjemah Tersumpah sebagai pejabat umum yang bermutu dalam rangka
pengabdiannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa, dan
Negara demi tercapainya kepastian hukum

03

Membina persatuan, kesatuan, dan kesejahteraan para
anggotanya

04

Membantu, mengayomi, memajukan, dan memperjuangkan kepentingan para anggotanya

05

Mengupayakan tertib administrasi para anggotanya dalam menjalankan jabatan mereka agar selaras dengan peraturan peraturan
terkait

06

Melakukan pengembangan profesi demi mewujudkan penerjemah tersumpah yang profesional, tepercaya, dan terhormat

07

Membantu masyarakat dalam memperoleh pelayanan profesional yang bermutu dalam bidang penerjemahan tersumpah.

Visi Misi

Visi Kami Ke Depan

Menjadi wadah utama yang terpercaya dan profesional dalam mewujudkan kualitas serta integritas penerjemah dan pengalih bahasa tersumpah di Indonesia, guna mendukung komunikasi lintas bahasa yang akurat, beretika, dan berstandar tinggi.

Misi Kami Ke Depan

Menjaga dan meningkatkan profesionalisme penerjemah dan pengalih bahasa tersumpah melalui pelatihan, sertifikasi, dan pengembangan kompetensi berkelanjutan

Download file kode etik dan AD/ART

DAFTAR SEKARANG

Anda bisa mendaftar dengan klik tombol dibawah

Struktur organisasi

FAQ

IPPTI (Ikatan Penerjemah Tersumpah Indonesia) adalah organisasi profesi yang menaungi penerjemah tersumpah yang telah resmi diambil sumpahnya oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

 

IPPTI berperan dalam membina persatuan, kesatuan, dan kesejahteraan anggotanya. Organisasi ini juga membantu mengayomi, memajukan, serta memperjuangkan kepentingan para penerjemah tersumpah.

 

Hanya penerjemah yang sudah disumpah dan memiliki SK resmi dari Kemenkumham yang dapat menjadi anggota IPPTI. Dengan demikian, semua anggota IPPTI pasti terdaftar di Kemenkumham.

Untuk memverifikasi penerjemah:
a. Masukkan nama, ID, atau nomor registrasi di laman verifikasi penerjemah.
b. Pastikan data yang muncul sesuai dengan identitas penerjemah.
c. Cek detail informasi yang tercantum pada halaman verifikasi.

 

  • Anggota IPPTI wajib terdaftar di Kemenkumham sebagai penerjemah tersumpah, dan sebagian besar juga tergabung di HPI.

  • Anggota HPI belum tentu tersumpah di Kemenkumham. Mereka hanya memiliki keanggotaan dan legalitas dari HPI.