Benar bahwa penerjemah tersumpah atas nama Dr. Mariana Molnar Gabor, S.H., M.H. terdaftar resmi sebagai anggota IPPTI dan merupakan penerjemah tersumpah di bawah Kementrian Hukum dan HAM sesuai SK nomor
AHU-14.AH.03.07 TAHUN 2024 Tanggal 3 Juni 2024
dengan arah bahasa INDONESIA - INGGRIS
INGGRIS - INDONESIA
Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia @ Copyright 2025
Kartu Anggota Ikatan Penerjemah dan Pengalih Bahasa Tersumpah di Indonesia.