Benar bahwa penerjemah tersumpah atas nama NI MADE NUNIK SAYANI terdaftar resmi sebagai anggota IPPTI dan merupakan penerjemah tersumpah di bawah Kementrian Hukum dan HAM sesuai SK nomor
AHU-20.AH.03.07 TAHUN 2025 Tanggal 6 Agustus 2025
dengan arah bahasa INDONESIA - INGGRIS
INGGRIS - INDONESIA
Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia @ Copyright 2025
Kartu Anggota Ikatan Penerjemah dan Pengalih Bahasa Tersumpah di Indonesia.