Benar bahwa penerjemah tersumpah atas nama Ribka Sangianglili terdaftar resmi sebagai anggota IPPTI dan merupakan penerjemah tersumpah di bawah Kementrian Hukum dan HAM sesuai SK nomor
AHU-45 AH.03.07.2023 Tanggal 19 Mei 2023
dengan arah bahasa INGGRIS - INDONESIA
Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia @ Copyright 2025
Kartu Anggota Ikatan Penerjemah dan Pengalih Bahasa Tersumpah di Indonesia.