Benar bahwa penerjemah tersumpah atas nama Rosavendra terdaftar resmi sebagai anggota IPPTI dan merupakan penerjemah tersumpah di bawah Kementrian Hukum dan HAM sesuai SK nomor
AHU-41.AH.03.07 TAHUN 2024 Tanggal 3 Juni 2024
dengan arah bahasa INGGRIS - INDONESIA
Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia @ Copyright 2025
Kartu Anggota Ikatan Penerjemah dan Pengalih Bahasa Tersumpah di Indonesia.